Sudahlapor Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahunan? atau belum?lupa EFIN? ikuti langkah berikut ini, jangan panik. Rabu, 6 Juli 2022 Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, menyampaikan bahwa WP dapat menghubungi kontak Kring Pjak di nomor
Dasarhukum UU 6 tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1 ), dari Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Regeling van het Beroep in Belastingszaken (Staatsblad Tahun 1927
Sudahtau bagaimana cara menanggapi surat SP2DK dari kantor pajak? Ayo simak penjelasan selengkapnya di sini
2 WP melunasi tertunggak pajak akibat terlambat lapor setelah mengetahui No. surat STP dari Surat Paksa yang diterima, Jika di KPP telah ada bukti dikirim melalui kantor pos, namun disatu sisi WP belum ada bukti menerima surat tersebut, dalam hal ini, apakah WP benar-benar tetap salah, dan bagaimana cara menanggapi/menjelaskannya ke pihak
Setidaknyaterdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan. Pertama, wajib pajak dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.
Tabel2.2 Jumlah Pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia. NO UNIT ORGANISASI JUMLAH. 1 Kepala Kantor 1. 2 Seksi Pelayanan 20. 3 Seksi Pemeriksaan, penilaian, dan penagihan 9. 4 Seksi Pengawasan 1 10. 10 Seksi Penjaminan Kualitas Data 4. 11 Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal 10.
Beranda› Berita Pajak › Langkah Sri Mulyani Kejar Setoran Tanpa Menakuti Wajib Pajak. Langkah Sri Mulyani Kejar Setoran Tanpa Menakuti Wajib Pajak By patchow25 on 18 November 2017 • ( 0). Dalam rangka mengumpulkan setoran negara dari sektor pajak, pemerintah harus memberikan kondisi yang nyaman dan menjaga kepercayaan wajib pajak (WP) dalam membayarkan kewajiban.
BiayaPembuatan NPWP Baru 2021 Berapa Sih? Panduan Daftar NPWP Online 2021 Dengan Gambar. Untuk saat ini PTKP dalam setahun, untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan adalah Rp 54.000.000 per tahun, atau Rp 4.500.000 per bulan. Yang artinya, jika penghasilan Anda di bawah Rp 4.500.000 per bulan, maka tidak ada pajak yang dipotong atas gaji Anda
e1R9OZj. Table of Contents Show Bagaimana cara menanggapi SP2DKSekilas mengenai sp2dk4 empat TahapanTanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DKTanggapan LangsungTanggapan TertulisTanggapan lewat Video ConferenceRekomendasi Konsultan PajakBagaimana jika mendapat surat teguran dari kantor pajak?Apa yang harus dilakukan jika menerima SP2DK?Siapa yang mengeluarkan SP2DK?Kenapa dapat surat dari KPP? Originaly posted by yoyonunuyoApa yang harus saya lakukan untuk menanggapi himbauan lapor SPT tersebut sebagai langkah awal?segera hitung,setor dan laporkan kewajiban pph badannyaThanks rekan ewox. boleh nanya lagi, tuk langkah awal kan harus buat surat tanggapan untuk surat himbauan tsb. Gimana isi surat tanggapan untuk KPP? thanks. Originaly posted by yoyonunuyoboleh nanya lagi, tuk langkah awal kan harus buat surat tanggapan untuk surat himbauan tsb. Gimana isi surat tanggapan untuk KPP? saja anda membalas surat dari kpp atas himbauan penyampaian SPT tahunan dengan disertai alasan yang kuat rekan yoyo. tetapi jauh lebih penting untuk segera menyampaikan SPT tahunan yang belum disampaikan. menurut saya surat jawaban yg terbaik adalah menyampaikan SPT tahunan itu sendiri yg belum sempat makasih rekan ewox. thankskalo menurut saya langsung aja datangi AR nya dengan bawa surat himbauan tersebut. paling tidak kita ada respon dulu terhadap surat himbauan tersebut , nanti surat himbauannya akan di paraf oleh AR kalau sdh ada konfirmasi mengenai hal itu. Baru kita buat dan laporkan spt yg belum di tidak yakin akan apa yang dilakukan..Originaly posted by BRAVOkalo menurut saya langsung aja datangi ARsetuju..karena salah satu fungsi AR menolong WP dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan…biar kerjaan rekan 1 - 7 of 7 replies Bagaimana cara menanggapi SP2DKHai rekan, artikel kali ini kita akan bahas khusus mengenai bagaimana cara menanggapi SP2DK. Temukan jawabannya dengan membaca artikel ini hingga selesai anda pernah menerima surat “cinta” dari Direktorat jenderal pajak? Misal SP2DK contohnya? Nah bagi yang sudah dapat maka tidak perlu panik berlebihan ya, dan bagi rekan yang mungkin belum dapat maka tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhannya terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh yang juga dapat dibantu oleh konsultan pajak anda. Sebelum mulai lebih lanjut, kita awali artikel ini mulai dari pengertian SP2DK dulu ya rekan, selamat mengenai sp2dkSP2DK singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Nah kalau Rekan-rekan menanyakan apa tujuan surat ini dikeluarkan? Tujuannya tidak lain untuk menjamin semua Wajib Pajak menunaikan kewajiban Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 lima tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Dari arti kepanjangan SP2DK, maka Wajib Pajak akan dimintai penjelasan terkait data atau yang dimaksud disini adalah kumpulan informasi yang diperoleh pihak Dirjen Pajak bisa berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung empat TahapanAda 4 empat tahapan yang kemudian dilakukan dalam proses penerbitan tahap persiapan dimana Wajib Pajak akan dikirimi surat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK pada yang bersangkutan wajib pajak.Kedua, tahap tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK yang bisa dilakukan secara tertulis atau tahap penelitian dan analisis kebenaran atas tanggapan Wajib Pajak. Sebagai cara untuk menelusuri kebenaran data dengan membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dan bukti yang disampaikan Wajib tahap rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis data dan keterangan. Kelima, tahap pengadministrasian kegiatan permintaan Wajib Pajak terhadap SP2DKKetika Rekan dapat surat dari kantor pajak berupa SP2DK, Rekan bisa melakukan analisa apakah ada data yang diminta missal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau rekan memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan rekan maka anda boleh melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Terdapat beberapa cara rekan sekalian sebagai Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaituTanggapan LangsungSebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan, Rekan bisa langsung ke KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal-hal yang termuat dalam surat dan tanggapan. Tim pajak kemudian dapat memasukkan tanggapan dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya ditandatangani oleh Wajib Wajib Pajak menolak penandatanganan maka tanggapan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Setelah itu, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan membuat LHP2DK dan pemberian rekomendasi tindak TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis menjadi salah satu cara menanggapi surat dari kantor pajak. Pernyataan tertulis tersebut memuat beberapa hal, contohnyaPenyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK. Jika Rekan kurang tahu membuat pernyataan tertulis. Rekan bisa meminta bantuan kepada konsultan pajak sekalian dapat dibantu untuk melakukan analisa lanjutan sebelum benar-benar mengirim tanggapan kepada Dirjen lewat Video ConferenceMelihat situasi pandemi saat ini dimana tidak memungkinkan untuk dilakukannya penyampaian secara yang ditawarkan dari Dirjen Pajak yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui para Wajib antaranya, Wajib Pajak bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference. Wajib Pajak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Jika Wajib Pajak menolak maka akan dibuatkan berita acara apabila rekan tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada serta membuat kesimpulan dan pemberian rekomendasi tindak Konsultan PajakJika rekan sekalian mengalami kendala dalam menyampaikan tanggapan SP2DK, bingung mulai darimana, khawatir keliru dan masih sibuk focus di kegiatan lainnya, maka anda dapat hubungi konsultan pajak dari yang dapat membantu rekan semua, mulai dari analisa, asistensi hingga diskusi dan menyusun draft surat tanggapan konsultan pajak akan mendampingi serta membantu memberi saran terbaik agar tanggapan SP2DK bisa diselesaikan dengan tulisan kali ini mengenai bagaimana wajib pajak menanggapi SP2DK, Kami harap dapat memberi rekan semua gambaran bagaimana cara artikel tentang “bagaimana cara menanggapi SP2DK”, bila ada yang ingin rekan diskusi atau tanyakan, konsultasi dan diskusikan bersama konsultan kami, kami harap jangan ragu untuk menghubungi kami ya. Artikel ini adalah pandangan dari sisi kami, terkait isi, peraturan, kebijakan, cara, masukan dan ketentuan dalam artikel ini dapat sewaktu-waktu ber-ubah, bergantung pada kebijakan dan atau peraturan baru yang bisa saja keluar dan berlaku sebagai pengganti dan atau pendukung atas apa yang telah di sebutkan dan atau dituliskan dalam artikel ini, oleh karena itu untuk mendapatkan kepastian dan update atas perihal perpajakan yang ingin anda tanyakan silahkan konsultasikan bersama konsultan pajak kami dengan isi form berikut ini, jangan ragu ya rekan, silahkan Bagaimana jika mendapat surat teguran dari kantor pajak? Hal pertama kali yang harus Anda lakukan saat mendapatkan surat teguran pajak adalah tenang. Lalu, Anda harus segera melaporkan SPT pajak Anda ataupun membuat klarifikasi ke kantor pajak setempat. Apa yang harus dilakukan jika menerima SP2DK? Apa yang Harus Kita Lakukan ketika Mendapat SP2DK?. Terima SP2DK, karena apabila Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK, penjelasan akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak;. Pastikan kebenaran data-data yang disampaikan DJP dalam SP2DK;. Cari referensi aturan pajak terkait;. Siapa yang mengeluarkan SP2DK? SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada WP terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kenapa dapat surat dari KPP? Secara teori, surat panggilan yang diterbitkan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP merupakan hal yang wajar saja. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP.
SP2DK menjadi topik perbincangan yang menarik di social media akhir akhir itu SP2DK?Kenapa ada SP2DK Pajak?SP2DK adalahApa Yang Harus Saya Lakukan?Menemukan Pokok PermasalahanKesalahan Saya Yang Mana?Melakukan ValidasiMembuat TanggapanTatap muka langsungTatap muka langsung melalui media audio/visualSecara TertulisContoh Format Surat Balasan SP2DKSetelah Menyampaikan PenjelasanManfaat SP2DK KesimpulanReferensi Jika anda memasukkan kata kunci “sp2dk” maka anda akan menemukan berbagai ragam respon dan tanggapan yang dikeluarkan oleh netizen atau Wajib Allah sore² malah dateng fiskus ngasih SP2DK aja 🥲— bayyy dyiingsoul September 7, 2022 twitter dyiingsoulSebagian besar dari mereka yang pernah menerima surat SP2DK kemungkinan tidak terlalu memahami tentang maksud dari surat wajib pajak, kita harus memiliki informasi yang cukup tentang apa itu SP2DK dan bagaimana cara menanggapi nya dengan jika kemudian hari misalnya anda mendapatkan surat ini, dan anda telah memiliki informasi yang cukup. maka kemungkinan untuk bisa mengambil tindakan yang benar adalah itu SP2DK?Pertanyaan yang sering kita temukan adalah apa sih SP2DK itu? dan apa yang harus saya lakukan apa ketika memperoleh surat ini?.Dalam artikel Blog Online Pajak kali ini, kami akan berbagi informasi singkat tentang pengawasan kepatuhan yang dilakukan oleh kantor mencoba rangkum dari beberapa sumber informasi dan juga dari ketentuan yang berlaku saat ini salah satunya dari SE-05/PJ/ poin poin penting nya Kenapa ada SP2DK Pajak?Sistim perpajakan di Indonesia menganut sistim self assesment, artinya apa? seluruh rangkaian kewajiban perpajakan mulai dari perhitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak dipercayakan sepenuh nya kepada pajib demikian, sistem self assestment belum menjamin tercapainya kualitas kepatuhan seluruh wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan konsekuensi dari sistim self assestment, Direktorat Jenderal Pajak menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian kegiatan seperti penelitian kepatuhan formal maupun materil, permintaan penjelasan hingga kunjungan ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan atau adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan maka Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan permintaan penjelasan kepada Wajib caranya Ditjen Pajak melakukan permintaan penjelasan? apakah lewat pesan whatsaap?? atau mention di twitter?? nyandak gitu juga…Direktorat Jenderal Pajak melakukan permintaan penjelasan dengan cara terlebih dahulu menerbitkan “surat cinta” yang namanya adalahApa itu SP2DK ?Menurut SE-05/PJ/2022 SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak KPP kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan itu Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan P2DK?Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang selanjutnya disebut P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas Data dan/atau Keterangan berdasarkan Penelitian Kepatuhan Material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SP2DK dicetak melalui sistim informasi milik DJP, kemudian dikirim melalui pos atau diantar langsung oleh surat SP2DK terdapat informasi atau poin indikasi ketidakpatuhan yang perlu anda tanggapi atau surat SP2DK juga terdapat nama dan nomor telepon petugas yang melakukan pengawasan atau biasa disebut Account Yang Harus Saya Lakukan?Hal pertama yang perlu anda lakukan ketika memperoleh SP2DK adalah menerima dan kemudian mempersiapkan tanggapan atas surat hal Wajib Pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, Wajib Pajak dianggap tidak menyampaikan memberikan klarifikasi atau tanggapan telah diatur tidak sekedar memberikan respon namun bagaimana cara nya agar tujuan SP2DK ini dari tanggapan adalah menyanggah, menolak atau mengakui informasi tersebut baik seluruhnya ataupun Pokok PermasalahanSebelum menanggapi, terlebih dahulu anda harus menemukan uraian yang menjadi pokok indikasi ketidakpatuhan. Pokok tersebut tertuang dalam poin pertama dalam Surat pembuka surat biasa nya berisi appresiasi…kemudian di ikuti pokok kasih atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah Saudara lakukan selama ini. Berdasarkan data pada………………………terdapat indikasi bahwa1. Saudara belum melaporkan Faktur Pajak Penjualan data terlampir pada SPT Masa PPN Januari contoh redaksi dalam surat sp2dk yang menyatakan bahwa wajib pajak masih terdapat faktur yang belum di laporkan dalam SPT Masa case SPT Masa PPN adalah contoh dalam artikel ini, actually SP2DK diluar sana mungkin memiliki case yang beragam tidak hanya meliputi kewajiban PPN Saya Yang Mana?pengalaman….tidak sedikit Wajib Pajak yang telah membaca surat SP2DK mampu menemukan indikasi beberapa justru menambah hal membutuhkan informasi lanjutan, anda bisa meminta penjelasan yang lebih detail dari Account Representative. Nama dan nomor WA tertera di surat anda tidak dapat menangkap informasi yang ada dalam surat tersebut. hubungi AR anda yang mana alamat kontaknya tertera di Juga Cara Mengetahui Nama AR Melakukan ValidasiSetelah mengetahui inti permasalahan dari surat tersebut, selanjutnya adalah mencocokkan informasi yang ada di SP2DK dengan kondisi pelaporan/pembayaran yang anda telah jalankan selama ini existing dengan yang ada di validasi, contoh Masa sih saya belum lapor faktur pajak bulan Januari 2022???Jika anda sudah melakukan validasi maka dipastikan anda sudah dapat memberikan tanggapan yang di bawah ini kami tuliskan cara memberikan tanggapan atas SP2DKMembuat TanggapanSelanjutnya adalah memberikan tanggapan atas permintan penjelasan dapat memberikan penjelasan atas surat tersebut dengan cara Tatap muka langsungtatap muka langsung ini bisa dilakukan misalnya mengunjungi langsung AR di Kantor Pelayanan Pajak atau bisa juga pada saat AR melakukan kunjungan visit ke tempat muka langsung melalui media audio/visualPenyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara Wajib Pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi Pengawasan/Tim Pengawasan Perpajakan, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukungSecara TertulisPenyampaian penjelasan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara Penyampaian SPT;Surat urat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman suratPenjelasan elektronik melakui akun DJP Online;atau sarana lain yang ditetapkan oleh DJPpenyampaian penjelasan dapat dilakukan lebih dari satu kaliContoh Format Surat Balasan SP2DKTidak ada aturan atau ketentuan yang mengatur tentang format standar surat balasan Pajak yang memilih menanggapi surat ini dengan cara tertulis selain pelaporan SPT dan/atau Pembetulan SPT bisa menggunakan format memuat Alamat tujuan adalah ke Kepala Kantor Pajak yang menerbitkan SP2DK, nomor SP2DK yang diklarifikasi. poin poin indikasi ketidakpatuhan yg di sebut dalam SP2DK dan tanggapan yaitu apakah menerima atau melampirkan dokumen dokumen pendukung lain nya jika Menyampaikan Penjelasanjika saya telah menyampaikan tanggapan, apakah itu berarti case telah selesai?Setelah menyampaikan penjelasan, Petugas akan melakukan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib akan meneliti 3 unsur yaitu Data hasil Penelitian Kepatuhan Material atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh DJP diawal;penjelasan yang disampaikan Wajib Pajak beserta bukti atau dokumen pendukungnya;danpemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan Wajib pelaksanaan penelitian atas penjelasan yang diterima dari Wajib Pajak ternyata belum dapat menghasilkan simpulan dan rekomendasi tindak lanjut, Kepala KPP berwenang mengundang Wajib Pajak untuk menghadiri iya pembahasan bisa dilakukan dengan cara tatap muka langsung atau melalui media audio anda memberikan tanggapan yang diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajak dengan benar untuk menghasilkan rekomendasi yang SP2DK jika di perhatikan dengan seksama maka SP2DK itu memberikan adalah alat deteksi dini atas pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib adanya SP2DK anda dapat mengukur seberapa berkualitas laporan pemenuhan kewajiban perpajakan anda saat Pembetulanpada tahapan permintaan penjelasan, wajib pajak masih di beri ruang untuk memperbaiki atau membetulkan pemenuhan kewajiban perpajakannya sehingga menghindarkan dari penetapan pajak plus sanksi yang lebih adalah surat permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan dalam rangka permintaan penjelasan kepada wajib pajak atas adanya temuan indikasi ketidakpatuhan atau belum melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak melakukan fungsi Wajib pajak setelah mendapatkan SP2DK adalah menanggapinya atau memberikan penjelasan agar tujuan dari proses pengawasan ini tercapai yaitu dipastikannya Wajib Pajak telah melakukan Pemenuhan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib PajakPentingnya SP2DK Bagi Wajib Pajak SE-39/PJ/2021 Tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence
Pernahkah Anda mendapatkan surat panggilan dari Kantor Pajak? Kira-kira apa hal pertama yang terpikirkan dalam benak Anda? Apakah Anda akan langsung merasa panik atau justru membiarkannya tanpa respon apa-apa? Secara teori, surat panggilan yang diterbitkan dari Kantor Pelayanan Pajak KPP merupakan hal yang wajar saja. Surat tersebut adalah bentuk komunikasi KPP kepada masyarakat atau Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Komunikasi tersebut adalah bentuk pengawasan yang memang sudah menjadi tugas dan kewajiban KPP. Jika menengok lebih jauh lagi maka hal ini merupakan wujud dari prinsip Self Assesment dalam pemungutan pajak. Secara sederhana, kita akan memenuhi segala kewajiban pajak menurut assessment atau penilaian atau pengakuan dari kita sendiri, misalnya dalam melakukan pembayaran pajak maka kita akan menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan transaksi yang kita lakukan, kemudian melaporkan dengan mengisi sendiri formulir SPT. Dalam kondisi ini dapat dikatakan bahwa apa yang kita hitung dan tulis mungkin saja belum benar, atau dalam istilah bahwa kebenaran dalam pengisian SPT masih hanya berasal dari pemahaman kita. Walaupun sebelum kita menghitung sudah melakukan konsultasi dengan petugas pajak, namun tetap saja kepastian kebenaran pada hitungan dan pelaporan SPT belum secara mutlak didapatkan. Di sisi lain, KPP akan melakukan fungsinya untuk mengawasi Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya. KPP memiliki berbagai sumber data transaksi ekonomi ataupun kepemilikan harta yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk dicocokan dengan kewajiban pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Jika ternyata ditemukan sesuatu yang belum cocok atau hal lain berupa kekeliruan penerapan aturan perpajakan maka KPP dapat saja melakukan komunikasi atau bertanya kepada Wajib Pajak. Komunikasi tersebut dapat beranekaragam bentuknya, mulai dari surat klarifikasi saja ataupun sampai pada surat pemberitahuan pemeriksaan. Hal ini akan sangat tergantung dari seperti apa temuan yang ada dan respon Wajib Pajak dalam menjawab klarifikasi tersebut. Hal ini mungkin dapat diibaratkan seperti saat kita lupa belum melunasi tagihan kartu kredit, maka pada awalnya akan ada telpon dari robot operator yang mengingatkan untuk pembayaran, jika kta belum juga melakukan pembayaran maka ada telpon selanjutnya berturut-turut sampai kita melakukan pembayaran. Hal ini sebenarnya sama dengan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh KPP, yaitu diawali dari mengingatkan secara halus namun kemudian dapat lebih tegas jika kita belum memberikan respon dan itikad baik. Pada proses awal, KPP akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi yang isinya baru sekedar mempertanyakan sesuatu, misalnya apakah benar bahwa Anda mendapatkan penghasilan lain namun belum dilaporkan dalam SPT atau misalnya apakah Anda memiliki harta sejumlah sekian atau hal yang lainnya. Dalam proses ini kita masih mungkin untuk menyangkal hal tersebut jika sebenarnya memang tidak benar dengan disertai dokumen bukti pendukung. Informasi dan data yang dimiliki KPP tetap ada kemungkinan belum valid sepenuhnya sehingga KPP pada tahap awal akan menerbitkan surat permintaan klarifikasi. Namun jika memang data tersebut benar dan kekeliruan memang dilakukan oleh Wajib Pajak maka kita juga masih dapat melakukan revisi atau pembetulan pada SPT yang telah dilaporkan. Jika pada proses permintaan klarifikasi kita tidak memberikan respon apa-apa maka hal ini justru akan membawa pada permasalahan yang lebih berat. Kita dapat saja dianggap menyembunyikan sesuatu atau tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Lalu bagaimana jika kita tidak pernah tahu akan menerima surat klarifikasi atau tidak? Dalam hal ini, alamat tempat tinggal atau domisili menjadi hal yang penting dan menentukan. Jika alamat tempat tinggal kita jelas maka surat akan mudah untuk diterima dan hal ini sebenarnya juga bentuk dari adanya itikad baik. Bayangkan jika alamat kita tidak jelas maka mungkin saja petugas KPP berasumsi bahwa kita memang dari awal sudah berusaha menghindar dari pajak. Jika surat permintaan klarifikasi ini akhirnya tidak ditanggapi maka dimungkinkan akan ada surat lanjutan yang sifatnya lebih tegas, misalnya surat pemberitahuan pemeriksaan. Jadi, apa yang sebaiknya kita siapkan jika menerima surat dari KPP? Pertama, pastikan kita dalam kondisi tenang untuk membaca isi surat tersebut kemudian temukan poin-poin yang dipertanyakan oleh KPP. Kedua, cobalah untuk memahami persoalan yang dipertanyakan secara spesifik terutama menyangkut periode tahun pajak dari data yang tertulis dalam surat. Ketiga, coba cek kembali pada arsip-arsip pembayaran dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan beserta dengan dokumen-dokumen transaksi ekonomi atau kepemilikan harta yang pernah kita miliki pada masa yang lalu. Keempat, buatlah kesimpulan apakah memang kita melakukan kekeliruan ataukah justru data dari KPP yang tidak valid. Kelima, buatlah respon yang diperlukan sesuai dengan kesimpulan yang kita buat. Langkah-langkah di atas dapat langsung diambil oleh kita sendiri ataupun juga meminta bantuan pihak lain yang lebih berpengalaman misalnya konsultan pajak. Ceritakan detil permasalahan yang dihadapi dan bertanyalah bagaimana perlakukan pajak yang benar atas hal tersebut. Dalam beberapa kondisi, dimungkinkan kita juga dapat melakukan perencanaan pajak atau mitigasi resiko perpajakan yang lebih baik untuk masa mendatang. Namun untuk hal-hal yang sudah terlanjur terjadi mau tidak mau kita harus siap menghadapi resikonya. Untuk diketahui bahwa daluarsa lewat waktu penetapan pajak adalah 5 lima tahun. Hal ini berarti suatu kejadian pada saat ini dapat dipertanyakan aspek perpajakannya pada 5 lima tahun mendatang. Sangat penting bagi kita untuk meminimalisir resiko-resiko buruk di masa yang akan datang dengan mengetahui dan melakukan kewajiban pajak secara proper dan tetap mengarsipkan dokumen-dokumen penting mulai saat ini. Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan isi kolom komentar dibawah. Pertanyaan Anda akan dijawab Konsultan Pajak kami